Apakah MIFX Terdaftar di Bappebti? Cek Fakta Legalitas Trading Monex di Sini

- 14 Agustus 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi trading MIFX, apakah Monex sudah mengantongi izin Bappebti? cek faktanya di Jurnal Soreang
Ilustrasi trading MIFX, apakah Monex sudah mengantongi izin Bappebti? cek faktanya di Jurnal Soreang /Anna Nekrashevich/Pexels.com/

Baca Juga : Soal Plafon Gedung BumDes Desa Dehegila yang Ambruk dan Tidak Terurus, Kades : Untuk Saat Ini Belum Aktif

Sebagaimana diketahui bahwa Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Jadi penting izin Bappebti ini bagi setiap broker trading, sebagai salah satu jaminan keamanan operasinya. 

Lantas bagaiaman dengan Monex apakah sudah memilikinya?

Berdasarkan penelusuran JurnalSoreang.com di situs resmi Bappebti, diketahui bahwa MIFX atau Monex terdaftar sebagai salah satu pelaku pasar berjangka. 

PT MIFX telah mengantongi izin dari Bappebti dengan nomor izin 178/BAPPEBTI/SI/I/2003. 

Baca Juga: Soal Plafon Gedung BumDes Desa Dehegila yang Ambruk dan Tidak Terurus, Kades: Untuk Saat Ini Belum Aktif

Selain Bappebti, dalam situs resmi MIFX juga menyebutkan telah mendapatkan legalitas dari berbagai bursa komoditas keuangan berikut ini:

Halaman:

Editor: Nasichatul Ma'Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah