Bank Indonesia Ajak Cinta, Bangga dan Paham Rupiah

- 16 November 2022, 14:31 WIB
Pejabat Bank Indonesia (BI), Tri Septiadi saat menjelaskan tentang perbedaan pecahan uang kertas dari sisi ukuran panjang, saat sosialisasi pada Rabu 16 November 2022.
Pejabat Bank Indonesia (BI), Tri Septiadi saat menjelaskan tentang perbedaan pecahan uang kertas dari sisi ukuran panjang, saat sosialisasi pada Rabu 16 November 2022. /Ade Mamad / Jurnal Soreang /

JURNAL SOREANG - Sebagaimana kita ketahui jika uang rupiah merupakan alat tukar resmi yang berlaku di Indonesia.

Namun, terdapat beberapa hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat.

Diantaranya, terkait program Bank Indonesia (BI) terhadap sosialisasi terhadap pemahaman uang rupiah.

Baca Juga: Stabilkan Ekonomi! Pemdes di Kabupaten Bandung Salurkan BLT DD Tahun 2022, Berikut Penjelasan Sekcam Soreang

Pejabat BI, Andri Dwijaya menjelaskan, terdapat 3 hal mendasar BI yang menurutnya penting diketahui masyarakat diantaranya Cinta, Bangga dan Paham.

Cinta yang dimaksud adalah mengenal terlebih dahulu tentang Rupiah baik dari gambar maupun karakteristiknya.

Salah satunya mengenal melalui gambar pahlawan yang terdapat dalam masing-masing pecahan uang kertas.

Baca Juga: Persahabatan Internasional : Sports Mole Prediksi Polandia Akan Gasak Chili 3-1      

Kemudian, salah satu bukti cinta rupiah yakni merawat, diantaranya:
1. Jangan dicoret.
2. Jangan dilipat.
3. Jangan distreples.
4. Jangan dibasahi.
5. Jangan diremas.

Kemudian salah satu bukti cinta rupiah dengan merawat, diantaranya:
1. Dilihat.
2. Diraba.
3. Diterawang.

Dilihat warna uangnya terang dan jelas, kemudian diraba permukaan uang akan terasa kasar, sedangkan diterawang terletak pada gambar akan terlihat dari sudut gambar yang berbeda.

Baca Juga: Inilah Urutan Nonton anime One Piece Lengkap! Penonton Dijamin akan Semakin Menantikan Episode Selanjutnya

Kemudian ada rasa bangga terkait nilai transaksi uang rupiah.

Dalam hal ini , diharapkan masyarakat malu menerapkan rasa bangganya terhadap uang rupiah dengan cara:

1. Mata uang rupiah sebagai alat pembayaran tunai dan nontunai yang sah.
2. Merupakan bentuk dan simbol kedaulatan bangsa.
3. Merupakan alat pemersatu bangsa.

Baca Juga: Wow! Presiden Jokowi Tegaskan Indonesia Siap jadi Tuan Rumah Olimpiade 2036 di IKN Baru

Kemudian, point penting lainnya adalah terkait paham yang rupiah.

Paham yang dimaksud adalah jika masyarakat mampu menerapkan pahanya melalui:

1. Memahami peran rupiah dalam peredaran uang, baik tunai maupun non-tunai.
2. Banyak menggunakan rupiah secara tunai dan nontunai pada stabilitas ekonomi.
3. Sebagai alat penyimpan nilai aset.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Warga Kabupaten Bandung, Kades Panyirapan Salurkan BLT kepada Masyarakat Tidak Mampu

Kemudian, pejabat BI lainnya, Tri Septiadi menjelaskan terkait ciri-ciri perbedaannya pecahan uang kertas tahun 2016 dan 2022.

Adapun perbedaan pecahan uang kertas 2016 selisih panjang 2mm dari mulai nominal uang pecahan seribu hingga 100 ribu.

Sedangkan untuk yang kertas pecahan 2022 selisih panjang 5mm, dari 100 ribu hingga pecahan 1000.

Baca Juga: World Cup 2022: FIFA Tolak Permohonan Izin Denmark Pakai Kaus Pro-HAM Saat Latihan, Ini Alasannya

Kemudian perbedaannya, pada 2022 ada watermark ada gambar pahlawan yang berbeda apabila diterawang.

Kemudian terdapat blind code bagi mereka yang mempunyai keterbatasan fisik (disabilitas).

Disinggung terkait pengganti uang rusak, uang cacat, uang lusuh yang termasuk ke dalam uang tidak layak edar (utle).

Ketentuan-ketentuan penggantian uang rusak tersebut diantaranya:

1. Apabila pisiknya lebih besar dari 2/3, masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang sama, maka yang tersebut masih bisa diganti.
2. Uangnya tidak merupakan satu kesatuan tapi kedua nomor serinya lengkap dan sama, maka uang tersebut bisa ganti.

Namun sebaliknya, jika kedua kondisi tersebut tidak terdapat pada uang rusak, maka sudah dipastikan tidak bisa diganti.***

Editor: Ade Mamad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah