JURNAL SOREANG - Kasus penipuan robot trading Net89 memasuki babak baru.
Reza Paten sudah diterapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus robot trading Net 89.
Pihak penyidik sudah memiliki bukti yang kuat dan sudah cukup untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka robot trading Net89.
Baca Juga: Kenapa Mata Rinnegan Sasuke Berbeda Dengan Rinnegan Yang Lainnya? Ternyata Ini Sebabnya
Sebelumnya pihak penyidik telah menetapkan 8 tersangka dalam Kasus robot trading Net89.
Kerugian yang dialami oleh korban penipuan robot trading Net89 diperkirakan sudah merugikan 300 ribu member dengan nilai kurang lebih Rp2,7 triliun.
Para pelaku menawarkan paket investasi trading dengan skema ponzi dan investasi forex robot trading berkedok MLM.
Modus yang digunakan adalah menawarkan profit yang menggiurkan kepada korbannya.
Korban dijanjikan profit 1 persen per hari, 10 sampai 20 persen per bulan, dan bahkan hingga 120 sampai 240 persen per tahun.