Total Kerugian Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz Capai Rp83 M, Tapi Asetnya Lebih Sedikit, Kok Bisa?

- 9 Juni 2022, 19:27 WIB
Total kerugian korban affiliator binary option Indra Kenz tak sebanding dengan aset yang disita
Total kerugian korban affiliator binary option Indra Kenz tak sebanding dengan aset yang disita /Tangkapan layar YouTube Indra Kesuma

JURNAL SOREANG – Kasus hukum penipuan investasi bodong yang dilakukan affiliator binary option Indra Kenz masih berlanjut.

Sempat beredar kabar bahwa affiliator binary option Indra Kenz ini telah bebas dan asetnya dikembalikan.

Namun, affiliator binary option Indra Kenz pun menegaskan bahwa dirinya masih menjalani masa penahanan.

Baca Juga: Dikabarkan Bebas dan Aset Dikembalikan, Affiliator Binary Option Indra Kenz: Saya Masih Jalani Penahanan

Melalui surat terbuka, affiliator binary option Indra Kenz ini mengungkapkan bahwa dirinya terhitung sudah jalani masa penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 105 hari.

“Izinkan saya menyampaikan beberapa hal terkait isu simpang siur dan hoax yang beredar. Saya ditahan di Rutan Bareskirm pada 24 Februari 2022 dan hingga saat ini saya masih menjalani masa tahanan terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari,” ujarnya dilansir Jurnal Soreang dari PMJ News, Kamis 9 Juni 2022.

Di samping itu, pihak penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada 144 korban dari sosok affiliator Binomo tersebut.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Eve Episode 3 Lengkap Sub Bahasa Indonesia, Lee Ra El Sengaja Dekati Han So Ra?

Total kerugian dari ratusan korban investasi bodong pria asal Medan ini mencapai Rp83 miliar lebih.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” tuturnya.

Baca Juga: Sementara Karakter Kamala Khan Dipuji, Fans MCU Malah Kritik Pembuat Serial Ms. Marvel, Kenapa?

Di sisi lain, Chandra juga mengungkapkan terkait aset yang telah disita dari pria berusia dua puluh lima tahun tersebut.

Jumlah aset yang telah disita sebagai barang bukti oleh pihak kepolsian mencapai Rp67 miliar.

“Penyitaan berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Chandra.

Baca Juga: Eks Bos Bappebti Terima Setoran Bulanan dari Robot Trading? Legislator PDIP Mengaku Kantongi Data Oknum

Lebih lanjut, aset yang berhasil disita tersebut di antaranya tanah dan bangunan, mobil dan jam tangah mewah.

Empat bidang tanah dan bangunan yang disita dari Indra Kesuma ini mencapai angka Rp32 miliar.

Kemudian dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar dan dua belas jam tangan mewah senilai Rp25,3 miliar.

Baca Juga: Putri Delina Sedih Mendengar Kabar Adiknya Bintang Hidup Kesusahan : Om Teddy Pardiyana Tolong Kerja

“Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik,” ucapnya.

Seperti diketahui, pria berusia dua puluh lima tahun ini tak sendirian menjadi tersangka dalam kasus Binomo.

Ada sejumlah tersangka lain yang juga turut membantu Indra untuk melancarkan aksi kejahatannya tersebut.

Baca Juga: Wow! OST Our Blues: Lirik Lagu With You, Jimin BTS dan Ha Sungwon Lengkap dengan Terjemahannya

Di antaranya Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan diancam hukuman selama dua puluh tahun penjara.***

Editor: Ilham Maulana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah