Atas kejadian tersebut, membuat pelapor mengalami kerugian uang yang besar yakni sekitar Rp724.600.000.
Baca Juga: Prediksi dan Adu Kekuatan Italia VS Jerman di Nations League, Azzuri Akan Terbantai?
Zulpan pun menjelaskan, bahwa laporan atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari oleh pihak penyidik.
"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.
Dalam kasus dugaan penipuan arisan yang diduga oleh Krisna Mukti dan yang lainnya akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***