Diduga Gelapkan Dana Arisan, Artis Senior Krisna Mukti Dipolisikan, Begini Kronologisnya

- 4 Juni 2022, 20:00 WIB
Diduga Gelapkan Dana Arisan, Artis Senior Krisna Mukti Dipolisikan, Begini Kronologisnya
Diduga Gelapkan Dana Arisan, Artis Senior Krisna Mukti Dipolisikan, Begini Kronologisnya /Instagram.com/@krisna69.mukti

JURNAL SOREANG - Aktor Krisna Mukti harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dirinya diduga melakukan penggelapan uang arisan.

Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. 

Diketahui, kelima terlapor dalam kasus ini adalah Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Baca Juga: Drama Korea Why Her: Link Nonton Episode 1 Lengkap dengan Subtitle, Apa yang Terjadi Pada Karir Seo Hyun Jin?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awal mula kasus ini adalah saat Yeni Khaidir mengikuti arisan  bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. 

Tetapi pada bulan Januari 2021 arisan tersebut tiba-tiba berhenti tanpa alasan.

Zulpan juga menyampaikan, ada 5 orang yang belum menerima uangnya dari hasil arisan tersebut. 

Baca Juga: Rumor Transfer Eropa: Real Madrid Kembali ‘Perang’ dengan PSG, Barcelona Segera Datangkan Lewandowski?

Karena para terlapor belum membayar uang kepada 5 orang tersebut sesuai yang telah disepakati.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022.

Atas kejadian tersebut, membuat pelapor mengalami kerugian uang yang besar yakni sekitar Rp724.600.000. 

Baca Juga: Prediksi dan Adu Kekuatan Italia VS Jerman di Nations League, Azzuri Akan Terbantai?

Zulpan pun menjelaskan, bahwa laporan atas kasus dugaan penipuan berkedok arisan ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari oleh pihak penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.

Dalam kasus dugaan penipuan arisan yang diduga oleh Krisna Mukti dan yang lainnya akan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah