Diketahui, berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.
Baca Juga: Raja Eropa! 20 Pelatih yang Juara Liga Champions Lebih dari 2 Kali, Salah Satunya Carlo Ancelotti
Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri kemudian melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan dan barang bukti.
Dalam kasus yang menjerat Indra Kenz, diduga dia melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam kasus tersebut, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.***