JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penipuan investasi platform Binomo, Indra Kenz.
Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan, yakni hingga 24 Juni 2022 seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.
Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 24 Mei 2022.
“(Perpanjangan penahanan, Red) Selama 30 hari terhitung mulai 26 Mei hingga 24 Juni 2022," jelasnya.
Baca Juga: Mau Tetap Bugar Ala Kiper Persib I Made Wirawan? Yuk Intip Caranya
"Tentunya ini untuk kepentingan penyidikan yang belum tuntas,” tambahnya kemudian.
Perpanjangan penahanan ini berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Surat tersebut didaftarkan dengan nomor 252/Penbid.2022/Pengadilan Negeri Jakarta Utara tertanggal 13 Mei 2022.
"(Surat penetapan, red) Perpanjang masa penahanan tersangka atas nama IK," kata Ramadhan.