JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi memperpanjang masa penahanan Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Perpanjangan penahanan tersangka Indra Kenz dilakukan pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan atas kasus yang menjeratnya.
Usai dilakukan masa perpanjangan atas kasus tersebut, Indra Kenz kemudian kembali menghuni rumah tahanan Bareskrim Polri selama 30 hari ke depan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," ungkap Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 24 Mei 2022.
Dijelaskannya, dengan penerbitan ketetapan tersebut, maka perpanjangan penahanan Indra Kenz akan berakhir berakhir pada 24 Juni 2022 mendatang.
Baca Juga: Tes IQ: Uji Kejelian, Jangan Ngaku Cerdas Jika Belum Pecahkan Teka-teki Rumit Ini, Ayo Coba!
Maka, tambahnya, Indra Kenz sebagai tersangka binary option Binomo akan kembali menghuni rutan Bareskrim Polri.
Ramadhan menyebutkan, perpanjangan penahanan terhadap Indra Kenz tentunya untuk keperluan penyelidikan.