JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Indra Kenz kemudian menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Kini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Indra Kenz tersangka binary option melalui aplikasi Binomo.
Terungkap, alasan perpanjangan penahanan tersangka Indra Kenz selama 30 hari ke depan guna keperluan penyelidikan.
"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 24 Mei 2022.
Dijelaskannya, dengan penerbitan ketetapan tersebut, maka perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.
Maka, tambahnya, Indra Kenz sebagai tersangka binary option Binomo akan kembali menghuni rutan Bareskrim Polri.
"Di rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," terangnya.