Polri Perpanjang Penahanan Indra Kenz Tersangka Kasus Binary Option Binomo Selama 30 Hari, Kenapa?

- 25 Mei 2022, 12:55 WIB
Indra Kenz tersangka investasi bodong binary option Binomo memakai baju tahanan Bareskrim Polri
Indra Kenz tersangka investasi bodong binary option Binomo memakai baju tahanan Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kasus investasi bodong binary option melalui aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terus bergulir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, Indra Kenz kemudian menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Kini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan penahanan Indra Kenz tersangka binary option melalui aplikasi Binomo. 

Baca Juga: Jack Grealish Jadi Model Brand Busana, Kaum Hawa Meleleh, Netizen Cowok: Lebih Baik daripada Jadi Pesepakbola!

Terungkap, alasan perpanjangan penahanan tersangka Indra Kenz selama 30 hari ke depan guna keperluan penyelidikan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PengadilanNegeriJakartaUtara terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK (Indra Kenz)," papar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 24 Mei 2022.

Dijelaskannya, dengan penerbitan ketetapan tersebut, maka perpanjangan penahanan Indra Kenz terhitung mulai 26 Mei 2022 dan berakhir pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Transfer Liga 1: Setelah Rohit Chand, Persik Bidik Eks Persija Lagi? 2 Wonderkid Persib Merapat ke Persebaya?

Maka, tambahnya, Indra Kenz sebagai tersangka binary option Binomo akan kembali menghuni rutan Bareskrim Polri.

"Di rutan Bareskrim Polri selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 26 Mei sampai dengan 24 Juni 2022," terangnya.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x