Namun, hukuman pelaku judi online dan judi biasa tetap dijerat dengan pasal yang berlaku, hukuman bagi pelaku judi biasa tentunya akan dikenakan pasal pada KUHP karena jika dijerat oleh pasal 45 ayat (2) UU ITE harus ada pentransmisian, dimana hal ini tidak ditemukan dalam judi biasa.
Untuk pelaku judi online akan dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi daripada pasal tersebut yaitu dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Langkah Hukum Menghadapi Perjudian
Berbeda dengan langkah hukum menghadapi judi online, perjudian biasa yang dilakukan secara langsung akan sangat mudah ditangkap oleh aparat penegak hukum jika ada yang melaporkannya. Sebagai masyarakat akan merasa resah jika terdapat pelaku judi di sekitar rumahnya.
Nah biasanya untuk memberi efek jera masyarakat biasanya langsung melaporkan peraktik perjudian itu secara langsung ke kantor polisi.
Baca Juga: Update Kasus Binomo! Masa Penahanan Afiliator Binary Option, Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari Kedepan
Namun, sebagai masyarakat yang mendapati para pelaku perjudian di sekitar rumah harus membawa bukti yang kuat agar pelaku dapat dijerat sesuai dengan pasal yang berlaku.
Jika para pelaku terbukti melakukan perjudian, dan salah satu perjudian yang mereka lakukan adalah toto gelap (togel) maka pelaku akan dijerat sesuai dengan pasal perjudian togel.
Tentu hal ini jauh lebih mudah dibandingkan untuk memberi hukuman pelaku judi online, yang hingga saat ini masyarakat biasa tidak dapat melaporkannya secara langsung karena tidak dapat menyertakan bukti yang kuat.
Baca Juga: Pernah Diperiksa Kepolisian Terkait Kasus Binary Option, Vincent Raditya Terlihat Kembali Aktif Unggah Konten
Maka dari itu menjadi kesulitan untuk mengungkap praktik perjudian online ini.
Namun dengan seiring pesat nya teknologi hal ini juga bisa membantu penyidik untuk mendapat kan bukti - bukti yang kuat. *****