Marak Praktik Judi Online Tawarkan Keuntungan Instan, Begini Hukuman Bagi Para Pelaku

- 24 Mei 2022, 21:26 WIB
Ilustrasi Judi Online
Ilustrasi Judi Online /Pixabay/

JURNAL SOREANG - Marak praktik judi online dimana - mana. Dan peminat nya juga ga tanggung - tanggung dari berbagai lapisan masyarakat.

Mengharapkan keberuntungan untuk meraup keuntungan yang instans.

Kemajuan teknologi yang semakin pesat, tidak selamanya memiliki manfaat yang baik, hal ini juga bisa mengundang kejahatan. Seprti hal nya judi online.

Baca Juga: Artis Inisial NM Diduga Promosikan Judi Online, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Mendesak Polri Usut Tuntas

Namun apakah kalian tau hukuman bagi pelaku Judi online?

Dilansir dari berbagai sumber beginilah hukuman bari para pelaku judi online. 

Hukuman Pelaku Judi Online
Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016.

Baca Juga: Menggiurkan tapi Menjebak! Berikut ini 5 Dampak Buruk yang Terjadi jika Bermain Judi Online

Hukuman pelaku judi online dalam penanganan kasusnya akan sangat berbeda dengan perjudian biasa, hal ini didasarkan karena para pelaku judi online menggunakan sistem canggih, yang berbeda dengan judi seperti remi, sabung ayam atau toto gelap (togel).

Halaman:

Editor: Siti Nur Azizah

Sumber: Berbagai Sumber Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x