Indra Kenz Affiliator Binary Option Binomo Pernah Beli Jam Tangan Bekas Jess No Limit, Harganya Bikin Melongo

- 24 Mei 2022, 16:47 WIB
Indra Kenz Affiliator Binary Option Binomo Pernah Beli Jam Tangan Bekas Jess No Limit, Harganya Bikin Melongo
Indra Kenz Affiliator Binary Option Binomo Pernah Beli Jam Tangan Bekas Jess No Limit, Harganya Bikin Melongo /Tangkapan layar YouTube/Curhat bang Denny Sumargo

JURNAL SOREANG - Afiliator Binary Options Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz pernah membeli jam tangan mewah milik Jess No Limit.

Tak main-main Indra Kenz membeli jam tangan Rolex tersebut dengan harga Rp 260 juta.

Baca Juga: Minta Kim Garam LE SSERAFIM Hengkang Dari Grup Buntut Skandal Bullying, Tagar garamOUT Trending di Twitter

Awalnya Jess No Limit mencoba membuka lelang untuk menjual jam tangan dengan merek Rolex kesayangannya. 

Hal ini dilakukan Jess No Limit untuk menolong orang-orang yang kehilangan penghasilan karena COVID-19. 

Hingga akhirnya, jam tangan ini laku dengan harga Rp260 juta kepada seseorang dengan akun Instagram dengan Username Indrakenz.

Baca Juga: Masa Tahanan Indra Kenz Diperpanjang 30 Hari, Polisi Sebut Pemeriksaan Kasus Binary Option Belum Selesai

Indra Kenz menceritakan bahwa dia membeli jam Jess No Limit tersebut kepada Deddy Corbuzier dalam Podcastnya.

Indra Kenz menyatakan dirinya beli karena ikut lelang, dan dia beli dengan harga Rp 260 juta padahal harga barunya Rp 190.

" Dulu ini saya beli ikutan lelang sama Jess No Limit, untuk 260 juta ini bekas, padahal harga barunya 190 juta" ujar Indra Kenz.

Baca Juga: Lini Pertahanan Kian Kokoh, Bek David Alaba Perkuat Real Madrid Lawan Liverpool di Final Liga Champions 2022

Indra Kenz menambahkan, harga jam mahal karena hasil jam tangan tersebut akan didonasikan oleh Jess No Limit jadi dirinya tertarik

"Kenapa bisa lebih mahal, karena Jess No Limit jual jam tangan Rolex tersebut untuk donasi, jadi saya tertarik" tambah Indra Kenz.

Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.

Baca Juga: Meski Tolak Tawaran Real Madrid, Mbappe Mengaku Demit Sejati, Dukung Los Blancos di Final Liga Champions

Selain Indra Kenz, ada enam tersangka lain yang terjerat kasus yang sama di antaranya Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

Adapun barang bukti yang telah disita dari tersangka di antaranya, dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, mobil Ferrari California, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar.

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jelang Laga Final Liga Champions 2022: Mohamed Salah Akan Buktikan, Siapa Yang Pantas Mengangkat Trofi

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sedangkan Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah