JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi bodong berkedok trading binary option masih terus berlangsung hingga sampai saat ini.
Diketahui, para tersangka atas kasus Binary Option masih menjalani masa penahanan di Bareskrim. Termasuk Doni Salmanan dan Indra kenz.
Untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, mereka hanya perlu menunggu kelengkapan dari berkas perkara, setelah berkas perkara tersebut lengkap maka akan diserahkan kepada kejaksaan.
Sedangkan untuk beberapa tersangka yang lainnya, Bareskrim Polri sudah juga memperpanjang masa penahanan mereka.
Sebetulnya masih banyak sosok-sosok yang diduga ikut terlibat didalam kasus penipuan investasi Binary Option, akan tetapi, mereka masih melenggang bebas dan tak ditangkap kepolisian.
Dalam kanal Youtube nya Roy Shakti, pakar kartu kredit menjelaskan penyebabnya.
Baca Juga: Pimpin Pertemuan Kedua EdWG G20, Kemendikbudristek Satukan Suara Untuk Pulihkan Pendidikan
Roy Shakti menjelaskan mengenai fenomena tersebut, sebelumnya kita harus memahami sistem hukum di Indonesia terlebih dahulu.
Roy menambahkan, polisi di Indonesia baru akan melakukan tindakan jika sudah ada korban yang melaporkan suatu kasus.