Lebih lanjut, pakar kartu kredit ini juga menerangkan terkait kasus binary option ini ternyata tidak termasuk ke dalam perjudian.
“Nah di dalam kasus binary option ini, kan kita itu mengerucut pada Pasal 303 yaitu perjudian,” kata Roy.
“Ternyata ketika saya kemaren berbincang-bincang dengan Kapolda Metro Jaya, yang dikenakan pasal ke Indra Kenz dan Doni Salmanan itu ternyata tidak dikenakan Pasal 303 perjudiannya karena masih ambigu,” katanya melanjutkan.
Akan tetapi, pasal yang dikenakan kepada para affiliator yang telah menjadi tersangka tersebut adalah penyebaran berita bohong dan pencucian uang.***