Berkas Perkara Indra Kenz Terkait Kasus Binary Option Binomo Dikembalikan, Chandra: Diperdalam Kembali

- 14 Mei 2022, 06:10 WIB
Affiliator Binary Option Indra Kenz.
Affiliator Binary Option Indra Kenz. /Tangkapan layar YouTube Denny Sumargo

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara (P.19) atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus investasi Binary Option Binomo
kepada Bareskrim Polri.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mengaku telah menerima pengembalian berkas perkara Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara menuturkan, pihaknya akan melengkapi berkas perkara Indra Kenz dengan melakukan pengambilan
keterangan tambahan terkait kasus Binary Option Binomo tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Trans7 Sabtu 14 Mei 2022, Cek Jam Tayang Kualifikasi MotoGP 2022 Malam Ini

Untuk selanjutnya, berkas perkara kasus Binary Option Binomo bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

"Terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," kata saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

sementara di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menuturkan alasan berkas perkara kasus Binary Option yang menjerat
Indra Kenz dikembalikan.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil
sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI 14 Mei 2022, Saksikan FA Cup Chelsea Vs Liverpool

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah