Polisi Periksa 38 Saksi dan Ahli, Sita Rp 22,94 M Terkait Investasi Bodong melalui Robot Trading Viral Blast

- 13 Mei 2022, 22:10 WIB
Polisi Periksa 38 Saksi dan Ahli, Sita Rp 22,94 M Terkait Investasi Bodong melalui Robot Trading Viral Blast
Polisi Periksa 38 Saksi dan Ahli, Sita Rp 22,94 M Terkait Investasi Bodong melalui Robot Trading Viral Blast /Tangkapan layar Instagram viral blast official.id

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan ahli terkait investasi bodong melalui robot trading Viral Blast. 

Polisi juga menyita Rp 22,94 miliar terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, 3 orang yang diperiksa merupakan ahli. Sisanya 35 orang merupakan saksi fakta pada kasus robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Simak! Punya Badan Gemuk, Berikut Rahasia Glowing dan Menurunkan Berat Badan Menurut dr Zaidul Akbar

"Terkait update penanganan perkara robot trading Viral Blast, total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan untuk diambil keterangannya sampai saat ini sebanyak 35 orang," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 13 Mei 2022.

Menurut Ramadhan, ketiga saksi ahli itu adalah ahli pidana, ahli dari kementerian perdagangan dan ahli dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Barang bukti uang yang sudah disita oleh polisi dari tersangka sebesar Rp 22,94 miliar di mana uang tersebut turut tersebar ke beberapa sumber, salah satunya klub sepak bola.

Baca Juga: Momen Song Heung Min Marah ke Antonio Conte, Tottenham vs Arsenal, Satu Gol Lagi Samai Gol dari Mohamed Salah

"Pertama total uang tunai yang disita oleh penyidik sebesar Rp 22,945 miliar dengan rincian uang tunai sebanyak Rp 20 miliar dari tersangka. Kedua uang tunai sebanyak Rp 1,5 miliar dari salah satu klub bola di tanah air ada tiga klub bola di Tanah Air," sebut Ramadhan.

Selanjutnya, ada uang sebanyak Rp 45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp 1,4 miliar yang merupakan down payment (DP) uang Mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung, Surabaya.

"Selain uang tunai, ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan apartemen One Icon dua unit," ucapnya.

Baca Juga: Portugal Calon Juara Piala Dunia 2022! Ini Prediksi Rute yang akan Dilewati, Bakal Bertemu Argentina di Final?

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga agen klub sepak bola top di Indonesia terkait kasus penipuan melalui robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, ada tiga klub sepak bola yang dimintai keterangan. 

"Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan Madura United," kata dia di Jakarta, Jumat 15 Mei 2022.

Baca Juga: Bagai Roket di Nyalakan Api ! Kangen Band Rilis Single Terbaru kembali 'Terima Kasih Patah Hati', Ini Liriknya

Pemeriksaan terhadap ketiga agen klub sepak bola tersebut sama-sama terkait sponsorship PT Trust Global Karya yang mengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan investasi ilegal.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," jelas Robertus.

Zainal Hudha Purnama, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading aplikasi Viral Blast.

Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.

Baca Juga: Bukan Mohamed Salah! Ada Kandidat Lain untuk Pemenang Ballon d'Or 2022 Menurut Carragher, Siapakah Itu?

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Sebanyak 3 tersangka telah ditangkap, satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih buron.

Penyidik telah memasukkan nama Putra Wibowo dalam daftar pencarian orang (DPO) dan foto tersangka disebar ke sejumlah polsek, dan tempat-tempat umum.

Modus yang perusahaan PT Trust Global Karya dengan memasarkan produk eBook kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. 

Baca Juga: Rindu Berat pada Afiliator Doni Salmanan, Dinan Fajrina Kenakan Baju sang Suami: Strolling Pakai Baju Ayang

Member yang bergabung diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli ebook tersebut. 

Bonus yang dijanjikan kepada member baru jadi setiap member yang  merekrut member baru akan mendapat komisi sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah