Selain itu, lanjut Gatot, penyidik dalam kasus yang menjerat Indra Kenz juga menyita dua unit mobil merek Tesla dan Ferrari California serta tiga unit rumah di Sumatera Utara dan satu tanah bangunan di Tangerang.
Bahkan dalam kasus Binary Option Binomo ini, petugas menyita uang tunai yang mencapai Rp1,6 miliar.
"Uang tunai sebesar Rp1.645.262.804," tambahnya.
Lebih lanjut Gatot Menuturkan, penyidik akan kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Ferrari milik Indra Kenz terkait kasus Binary Option Binomo ini.
Meski mobil tersebut saat ini masih berada di Medan, Sumatera Utara, namun polisi akan segera membawanya ke Jakarta untuk jadi barang bukti kasus Binary Option Binomo.
"Mobil itu akan dibawa ke Jakarta dan dikumpulkan bersama barang bukti lainnya," katanya.
Baca Juga: SERAM BANGET !! Keangkeran Kawasan Cadas Pangeran, dari Suara Ketawa hingga Muncul Sosok Ghaib
Sementara itu dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.