Cinta Bersemi di Balik Jeruji Besi, Fakta Vanessa Khong Pacar Indra Kenz sebagai Tersangka Penadah TPPU

- 10 Mei 2022, 16:25 WIB
Vanessa Khong Pacar Indra Kenz sebagai Penadah TPPU Miliaran Rupiah./Tangkap Layar Kolase Foto YouTube
Vanessa Khong Pacar Indra Kenz sebagai Penadah TPPU Miliaran Rupiah./Tangkap Layar Kolase Foto YouTube /

JURNAL SOREANG – Meski Vanessa Khong mengaku mengaku telah putus dari Indra Kenz dan tidak ingin dikaitkan lagi dengan Indra Kenz.

Nyatanya Polisi telah menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka terkait binary option illegal aplikasi binomo.

Usai Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka, warganet pun segera menggeruduk akun Instagram Vanessa Khong dengan komentar pedas.

Baca Juga: Vanessa Khong, Kekasih Indra Kenz, Rp8,9 Miliar Aset Binary Option, Tersangka dan Ancaman 5 Tahun Penjara

Lantas apakah kisah kasih cinta di balik jeruji besi Vanessa Khong dan Indra Kenz kembali bersemi.

Berikut adalah fakta dan kronologi penetapan tersangka Vanessa Khong pacar Indra Kenz sebagai penadah TPPU miliaran rupiah.

1. Samarkan dana hasil Binomo lewat aset

Vanessa Khong dan dua tersangka terbaru laiinya yakni ayah Vanessa Khong Rudianto Pei dan adik Indra Kenz Nathania Kesuma.

Masing-masing disebut telah menyamarkan hasil kejahatan Indra Kenz dari aplikasi binomo. Hasil tipu-tipu dari binomo telah disembunyikan dalam bentuk aset dan dana.

Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan.

Baca Juga: PSG Vs Troyes: Mungkinkah Lionel Messi Kena Kutukan Selama Membela PSG?

2. Terima aset 8,9 miliar

Keterlibatan pacar Indra Kenz Vanessa Khong dalam kasus ini adalah karena adanya dugaan wanita 21 tahun itu berperan menerima aliran dana dan aset dari Indra Kenz.

Vanessa Khong menerima dana dari Indra Kenz sebesar 1,1 miliar rupiah.Vanessa Khong juga diduga menerima tanah di Tanggerang Selatan yang memiliki nilai hingga 7,8 miliar rupiah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga memblokir rekening milik Vanessa Khong dan juga dicekal pepergian keluar negeri.

Baca Juga: Reaksi Dunia Melihat Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022, Bikin Geleng-geleng Kepala

3. Terancam 5 tahun penjara

Penetapan Vanessa Khong sebagai tersangka membuatnya dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 E KUHP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tersangka tersangka terancam dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 miliar rupiah.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka Vanessa Khong tetap membantah semua tuduhan tersebut.

Baca Juga: Waduh! Sulit Cetak Gol Bersama PSG, Tiang Gawang Jadi Musuh Lionel Messi

4. Bantahan Vanessa Khong

Di akun sosmednya Vanessa Khong bersikeras jika ia dan ayahnya sama sekali tidak turut serta dalam hal menerima uang hasil tipu-tipu binomo.

“Apa yang ingin disembunyikan semua sudah disita polisi dan rekening satu keluarga aku juga sudah diblokir,” tulis Vanessa Khong.

“Bahkan rekening adik aku yang tidak ada hubungannya masih usia 17 tahun tidak ada dana apapun juga diblokir,” tambahnya

Vanessa Khong dan Rudianto bahkan percaya diri bahwa mereka tidak melakukan apa yang disangkakan penyidik.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Karena Ini Kasus Binary Option Doni Salmanan dan Indra Kenz Tak Kunjung ke Meja Hijau

5. Desak mantan Indra Kenz diperiksa

Vanessa Khong lalu tidak terima jika hanya dirinya yang diperiksa karena kasus Indra Kenz. pacar Indra Kenz ini menyinggung sosok mantan pacar Indra Kenz yakni Susyen Regina.

Tidak lupa Vanessa mengunggah obrolan wanita itu dengan Uya Kuya dalam video tersebut mereka membahas mengenai barang apa saja yang pernah diberikan Indra Kenz kepada Susyen Regina.

Seperti diketahui, dari kasus binomo Indra Kenz total sudah ada 7 tersangka seain Indra Kenz juga tersangka terdahulu adalah Brian Edgar adalah salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Admin Indra Kenz Wiky Mandara Nurhalim serta guru trading Indra Kenz yakni Fakarich, dan tiga tersangka terbaru yakni Vanessa Khong ayah Vanessa Khong Rudiyanto Pei serta adik Indra Kenz Nathania Kesuma.***

Editor: Handri

Sumber: Youtube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah