Tersangka tersebut terdapat aliran dana dari tersangka Indra Kenz dan membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan.
Baca Juga: PSG Vs Troyes: Mungkinkah Lionel Messi Kena Kutukan Selama Membela PSG?
2. Terima aset 8,9 miliar
Keterlibatan pacar Indra Kenz Vanessa Khong dalam kasus ini adalah karena adanya dugaan wanita 21 tahun itu berperan menerima aliran dana dan aset dari Indra Kenz.
Vanessa Khong menerima dana dari Indra Kenz sebesar 1,1 miliar rupiah.Vanessa Khong juga diduga menerima tanah di Tanggerang Selatan yang memiliki nilai hingga 7,8 miliar rupiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik juga memblokir rekening milik Vanessa Khong dan juga dicekal pepergian keluar negeri.
Baca Juga: Reaksi Dunia Melihat Italia Gagal Lolos ke Piala Dunia 2022, Bikin Geleng-geleng Kepala
3. Terancam 5 tahun penjara
Penetapan Vanessa Khong sebagai tersangka membuatnya dijerat dengan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1 E KUHP.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa tersangka tersangka terancam dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak sebesar 1 miliar rupiah.