“Saat ini yang sudah kita klarifikasikan kepada penyidik seluruh transaksi keuangan sudah kita buka semuanya,” katanya.
“Bahkan Vanessa sendiri sudah menyatakan kalau penyidik mau dan diinginkan ya saya kembalikan semua apa yang sudah Indra Kenz berikan gak ada masalah (kata Vanessa Khong),” lanjutnya.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipeksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Candra Sukma Kumara juga sempat menegaskan bahwa pihaknya membutuhkan bukti lain dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.
“Masalah pengakuan ataupun dia tidak mengaku, kami penyidik tidak mengejar itu, kami membutuhkan alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi kemudian data-data,” katanya.
Kemudian ia pun mengatakan bahwa kewenangan pihaknya adalah membuktikan hasil pemeriksaan dalam kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz tersebut.
“Silahkan berkelit itu hak tersangka dan kewenangan kami adalah untuk membuktikan itu semua,” katanya, menegaskan.***