JURNAL SOREANG- Kasus Binomo Indra Kenz juga menyeret sang adik dan kekasihnya, Vanessa Khong.
Vanessa Khong diduga menerima aliran dana sebanyak Rp1,1 miliar dan sebidang tanah di Tangerang Selatan dengan harga mencapai Rp7,8 miliar.
Sedangkan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz yakni menerima aliran dana sebanyak Rp9,4 miliar untuk membuka akun exchange Indodax yang dioperasikan langsung oleh Indra Kenz.
Nathania Kesuma juga memiliki aset kripto sebesar Rp35 miliar dari Indra Kenz dan membeli rumah mewah atas nama Nathania Kesuma.
Selanjutnya, Vanessa Khong dan Nathania Kesuma ditetapkan jadi tersangka dan resmi jadi hunian tahanan.
Terkait kasus investasi berkedok trading binary option Binomo, adik Indra Kenz dan Vanessa Khong dikenai ancaman hukuman apa saja nantinya?
Baca Juga: Kisah Cinta Doni Salmanan Afiliator Binary Option dan Dinan Fajrina, Cinta Pada Pandangan Pertama
Untuk ancaman hukuman Vanessa Khong dikenai Pasal 5 atau Pasal 10 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar