JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka kasus robot trading DNA Pro.
Dua tersangka robot trading itu ialah Founder Tim Octopus, Jerry Gunandar, dan Co-Founder Tim Octopus, Stefanus Richard. Para tersangka antara lain Jerry Gunandar (Founder Tim Octopus) dan Stefanus Richard (Co-Founder Tim Octopus) pada Jumat 8 April 2022.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan, kedua tersangka berdasarkan pengembangan atas keterangan tersangka Robby Setiadi.
Baca Juga: Piala Dunia Tidak Selalu untuk Pemain Bintang, Para Pemain Top Ini Buktinya
Whisnu juga menambahkan, omset downline mereka dalam kasus-kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah.
“Tersangka yang ditangkap oleh Jerry Gunandar dan Stefanus Richard memiliki omset downline sebesar 22 juta dolar AS atau Rp330 miliar,” jelas Whisnu, dalam siaran persnya, Sabtu 9 April 2022. Seperti dikutip dari PMJ News.
Whisnu juga menjelaskan, usai ke 2 tersangka diperiksa, penyidik langsung melakukan penahanan kepada mereka.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kota Bekasi, Minggu 10 April 2022
“Usai pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry dan Stefanus,” tutur Whisnu.
Whisnu memberikan keterangan, bahwa pihak penyidik tidak akan berhenti mengungkap kasus robot trading DNA Pro setelah menangkap enam orang tersangka saja.