Terkuak! Polisi Akan Periksa Publik Figur Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

- 8 April 2022, 19:55 WIB
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. /Foto: PMJ News/ Yeni/

Yang pasti, seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka  kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Komentari Bintang Piala Dunia 2022 Cristiano Ronaldo, Wayne Rooney: Semua Iri Padanya Kecuali Lionel Messi

AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS, adalah sederet inisial dari masing-masing tersangka.

Mereka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Dengan keterlibatan sejumlah publik figur itu, pekan depan menjadi momen yang sangat ditunggu masyarakat, khususnya para korban investasi bodong robot trading DNA Pro. ***

Halaman:

Editor: Rakhmat Margajaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah