Yang pasti, seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 8 April 2022.
AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS, adalah sederet inisial dari masing-masing tersangka.
Mereka dijerat Pasal 106 Jo Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dengan keterlibatan sejumlah publik figur itu, pekan depan menjadi momen yang sangat ditunggu masyarakat, khususnya para korban investasi bodong robot trading DNA Pro. ***