Susul Indra Kenz, Bareskrim Sebut akan Ada Tersangka Binary Option Binomo Minggu Depan, Afiliatorkah?

- 8 April 2022, 15:15 WIB
Ilustrasi binary option. Bareskrim sebut akan ada tersangka baru kasus Binary Option Binomo minggu depan.
Ilustrasi binary option. Bareskrim sebut akan ada tersangka baru kasus Binary Option Binomo minggu depan. /freepik.com/vectors/background

JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melimpahkan

Berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo segera dilimpahkan Bareskrim Polri ke penuntut umum.

Tidak itu saja, Bareskrim sepertinya akan menetapkan tersangka baru dalam kasus Binary Option Binomo kedepannya.

Baca Juga: Miris! Ternyata Ini Masalah yang Membuat Cristiano Ronaldo Belum Menikahi Georgina Rodriguez Secara Resmi

“IK minggu ini akan kami kirim berkas (kasus Binary Option Binomo) dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 8 April 2022.

Pelimpahan tahap I (satu) ini, lanjutnya, setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi Binary Option Binomo.

Kerugian dari 88 korban Binary Option Binomo ini mencapai Rp66 miliar.

Seperti diketahui, selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lain kasus Binary Option Binomo.

Baca Juga: Waduh! Cristiano Ronaldo Pernah Jadi Penghalang Gacornya Benzema di Real Madrid, Inilah Tanggapan Ferdinand

Ketiganya yakni, Brian Edgar Nababan, salah satu manager Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, selaku guru trading Indra Kenz, dan tersangka Wiky Mandara Nurhalim, adalah admin akun Telegram grup trading milik Indra Kenz.

Meski begitu, keempat tersangka Binomo ini, kata Chandra, bukan dalang (mind master) dari kejahatan penipuan investasi Binary Option Binomo.

Seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manager di aplikasi Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Kasian! Berikut 5 Pemain Muda yang Harus Gigit Jari, Karena Gagal Membawa Timnya Berlaga di Piala Dunia 2022

Tugas Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin telegram grup milik Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, yang mau belajar trading bergabung lewat telegram.

Indra Kenz juga memiliki grup telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.

Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi, termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz.

Baca Juga: Menderita di Squid Game, Jung Ho Yeon Tampil Bahagia dalam Out of Time

Penyidik menemukan titik terang setelah tiga tersangka baru tertangkap untuk mencari siapa dalang dari kejahatan penipuan investasi tersebut.

“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN in, kami sudah ada benang merahnya lah.

Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indonesia atau Binomo luar negeri. Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.

Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.

Baca Juga: Usai Squid Game, Jung Ho Yeon Bakal Membintangi Film Hollywood, Debut Internasional Pertama

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah