137 Korban Penipuan Investasi Fahrenheit dengan Kerugian Rp37 Miliar Laporannya Ditolak Polisi, ini Alasannya

- 7 April 2022, 16:46 WIB
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit
Bos Hendry Susanto ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit /Polri TV

JURNAL SOREANG - Ratusan orang yang menjadi korban penipuan investasi berkedok robot dagang Fahrenheit dilaporkan ke Bareskrim karena menderita kerugian hingga Rp37 miliar.

Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Alvin Lim kepada wartawan, Selasa 5 April 2022 seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit, robot dagang dengan kerugian lebih dari Rp 37 miliar lebih", katanya.

Para korban ini berniat melaporkan bos robot dagang Fahrenheit, HS, dan MH. Namun, pihak Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) menolak niat tersebut.
Pasalnya, sudah ada laporan sehingga pelaporannya akan digabungkan.

Baca Juga: Korban Afiliator Indra Kenz Bisa Dapat Uang Kembali, Kepala PPATK: Kita Bicara Ratusan Miliar

“Jadi kami kesini untuk membuat laporan polisi, tapi sayangnya kami sudah menunggu sejak jam 1 di TKP, alasannya kami tidak bisa membuat laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi”, kata Alvin.

Meski laporan tersebut tidak menghasilkan Laporan Polisi (LP) baru, Ketua LQ Indonesia Law Firm tetap memberikan bukti dari korban. Mulai dari dokumen hingga yang lainnya.

"Jadi, 137 orang dengan tanda tangan dan barang bukti diminta untuk meletakkannya dan hanya mendapat 1 surat seperti ini, yang tertulis pada data korban Farenheit", kata Alvin.

Sebagai informasi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung telah menerima Surat Dimulainya Pemeriksaan (SPDP) dari Badan Reserse Kriminal Polri terkait penjualan Paket Perdagangan Robot Fahrenheit atas nama HS.

Baca Juga: Korban Afiliator Indra Kenz Bisa Dapat Uang Kembali, Kepala PPATK: Kita Bicara Ratusan Miliar

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya.

"SPDP tersebut diterbitkan oleh Penyidik ​​Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada tanggal 18 Maret 2022, dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada tanggal 24 Maret 2022," jelasnya.

Penyidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai janji, tata krama, iklan, atau promosi dan/atau pendistribusian pelaku usaha.

Usaha ini menerapkan sistem piramida dan/atau pelaku usaha yang mendistribusikan penjualan tanpa izin dan/atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama HS. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah