Bukan Doni Salmanan, Dalang Trading Quotex Masih Diselidiki Polisi: Total Ada 61 Saksi Diperiksa

- 6 April 2022, 16:32 WIB
Potret Doni Salmanan menunjukkan kehebatannya dalam trading binary option di salah satu unggahan instagram miliknya/Instagram @donisalmanan
Potret Doni Salmanan menunjukkan kehebatannya dalam trading binary option di salah satu unggahan instagram miliknya/Instagram @donisalmanan /

JURNAL SOREANG - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dalam penipuan investasi berkedok trading Quotex.

Maka, saat ini penyidik ​​mulai mengusut siapa pemilik perdagangan ilegal tersebut.

Hal ini disampaikan Kasubdit I Cyber ​​Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.

"Masih diselidiki," katanya seperti dikutip Jurnal Soreang dari ANTARA.

Baca Juga: Joko Anwar Bakal Menyutradarai Film Hollywood, Untuk Genre Apa?

Dalam proses menemukan dalang perdagangan ilegal tersebut, penyidik ​​telah memeriksa 61 saksi.

Namun, latar belakang puluhan saksi itu tidak dirinci.

Selain itu, penyidik ​​masih menelusuri aliran dana dari Doni Salmanan.

Diharapkan dengan mengikuti aliran uang, Anda bisa mengetahui sosok dalang di baliknya.

Baca Juga: Saweran Doni Salmanan Lebih Besar dari Deddy Corbuzier, Reza Arap: Tapi kan Tidak Dibaliki

"Total ada 61 saksi. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Reinhard.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penipuan investasi berkedok perdagangan Quotex.

Dia adalah afiliasi dari perdagangan ilegal.

Dalam penanganan kasus ini, terungkap sejumlah dana Doni Salmanan. Para tokoh masyarakat juga menerima uang itu.

Baca Juga: Simak Hasil Perempat Final dan Top Skor Liga Champions, Lengkap dengan Jadwal Pertandingannya

Sejauh ini, penyidik ​​telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Beberapa di antaranya adalah Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW.

Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan sepeda motor besar (MOGE) dari berbagai merek.

Uang tunai milik Doni Salmanan juga disita senilai Rp 3,3 miliar. Uang itu berasal dari salah satu rumahnya.

Doni dalam kasus ini disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Setelah Dipanggil Bareskrim karena Binary Option, Reza Arap : Saya Trauma, Sampai Menutup Sawer untuk Game

Pencucian uang dengan pasal berlapis ini, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun. ***

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah