JURNAL SOREANG - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan aset kripto milik Indra Kenz yang berada di luar negeri dengan total aset senilai Rp38 miliar.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK sudah pembekuan aset Kripto dari Indra Kenz.
"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Ivan, Selasa 6 April 2022.
Ivan menjelaskan total aset kripto Indra Kenz yang dibekukan senilai Rp38 miliar, Indra Kenz menggunakan nama orang lain.
Ivan juga menambahkan, jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah karena tim PPATK masih terus mendalami hingga saat ini.
PPATK sudah bekerja sama dengan Penyidik dan sudah melakukan audit untuk mengetahui polanya seperti apa.
Baca Juga: Kecanduan Tidur, Apakah Berbahaya? Yuk Simak!
"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujar Ivan.