JURNAL SOREANG- Afiliator Indra Kesuma atau biasa dikenal dengan Indra Kenz kini statusnya menjadi tersangka.
Ia terseret kasus investasi berkedok trading binary option Binomo.
Pria asal Medan tersebut terancam hukuman dua puluh tahun penjara dan dimiskinkan.
Baca Juga: Fakarich Ternyata Buka Kursus Trading Binary Option Binomo, Segini Biaya Daftarnya
Aset- aset kekayaannya juga sudah disita oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Indra Kenz ini ternyata masih menyimpan asetnya melalui kripto yang berada di luar negeri.
Menurut pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) kini membekukan kripto milik Indra Kenz yang capai miliaran rupiah.