JURNAL SOREANG - Memiliki uang tambahan adalah sesuatu yang sangat diinginkan oleh semua orang, salah satunya dengan membuka usaha atau investasi.
Namun sekarang banyak bermunculan aplikasi bodong berkedok investasi seperti binary option, robot trading, dan lain sebagainya.
Untuk itu lah kita perlu waspada akan penawaran yang sekiranya tidak masuk akal, dengan menawarkan keuntungan yang besar.
Baca Juga: Kabar Duka, Kiper Asal Belgia Miguel Van Damme Meninggal Dunia Pada Usia 28 Tahun Karena Kanker
Berikut adalah usaha sampingan yang bisa dikerjakan untuk mendapatkan cuan tambahan, yang pastinya tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Seperti dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut adalah jenis usaha yang bisa dilakukan.
1. Dropshiper
Dropship atau bisa disebut makelar jualan online, Adalah bisnis yang cocok untuk kaum rebahan.
Dropshiper tidak perlu memerlukan modal yang banyak, karena seorang dropshipper tidak perlu stok barang, yang perlu dilakukan oleh dripshiper hanya mempromosikan produk yang dijual.