Itupun diketahui dari para pengusaha yang mengatakan pernah memberikan uang jutaan dollar kepadanya dan tersimpan di luar negeri.
Tidak luput seperti di Indonesia, para Afiliator Binary Option yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Saat menerima uang kotor yang begitu banyak, merekapun melakukan pencucian uang.
Entah dengan menyimpannya di Crypto Currency seperti Indra Kenz, atau menggunakan uangnya untuk membeli barang-barang mewah.
Namun perlu diingat, sebanyak apapun hasil uang kotor tersebut, para pelaku kejahatan ini tidak akan dapat menikmatinya.
Seperti kedua Afiliator Binary Option yang kini tengah dipenjara dan segala asetnya disita.
Menjadi pembelajaran untuk kita agar tidak tergiur dengan uang kotor tersebut, selain karena dosanya besar, merugikan banyak orang, belum tentu juga uangnya bisa kita nikmati.***