Alffy Rev Mengaku Tidak Bisa Kembalikan Uang Doni Salmanan: Silahkan Komputer dan Kamera Saya Disita Saja

- 28 Maret 2022, 11:15 WIB
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev /

Baca Juga: Viral! Will Smith Menampar Wajah Chris Rock di Panggung Oscar 2022 Akibat Meroasting Istrinya, ini Leluconnya

Terkait kasus ini, Alffy mengaku tidak segan-segan menerima bantuan dari manapun, bahkan kejadian ini menjadi poin penting bagaimana proyek-proyek seperti Wonderland Indonesia mendapat dukungan dari pemerintah.

“Yang harusnya adalah bagaimana Wonderland Indonesia didukung oleh pemerintah, kita harus didukung. Wonderland Indonesia adalah karya bersama yang harus dirayakan bersama, jadi mudah-mudahan kita bisa mendapatkan sponsor yang harus mensponsori,” kata Alffy.

Alffy Rev, salah satu tokoh masyarakat yang juga diperiksa sebagai saksi terkait aliran dana Doni Salmanan.

Diduga uang tersebut berasal dari tindak pidana pencucian uang aplikasi Binary Option Quotex.

Baca Juga: Jangan Terfokus pada Pakai Teknologi Digital Buatan Asing, Mataverse dalam Pendidikan Jiga Bisa Dibuat Guru

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hari ini (Kamis-red) Penyidik ​​Direktorat Cyber ​​Crime (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil saksi atas nama dari Alffy Pdt.

Dalam perkara ini, lanjut Ramadhan, total ada 54 saksi yang diperiksa, terdiri dari 9 saksi ahli, masing-masing dua ahli bahasa, dua ahli ITE, tiga ahli kriminal, satu ahli investasi, dan satu ahli keamanan siber.

“Kemudian penyidik ​​terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan atau instansi terkait untuk menelusuri aset milik tersangka DS,” kata Ramadhan.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x