JURNAL SOREANG – Kasus penipuan dan judi online di binary option yang menjerat Indra Kenz masih terus didalami kepolisian.
Indra Kenz kini harus mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait kasus binary option tersebut.
Bahkan, masa penahanan Indra Kenz di rutan Bareskrim Polri sudah diperpanjang selama empat puluh hari hingga April 2022 mendatang.
Telah banyak pihak yang diperiksa terkait kasus penipuan investasi binary option yang dilakukan Crazy Rich Medan tersebut.
Tak terkecuali Vanessa Khong, pacarnya sendiri yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp2 miliar dari Indra.
Namun, Vanessa menampik kabar yang menyebutkan dirinya menerima uang sebesar itu dan hanya Rp10 juta saja.
Baca Juga: Kiper Barcelona ter Stegen Bela Der Panzer, Jerman Menang Atas Israel Jelang Piala Dunia 2022
Kemudian, selebgram cantik ini dan keluarganya dituduh memiliki kekayaan berasal dari affiliator Binomo tersebut.