JURNAL SOREANG – Kasus penipuan investasi binary option yang menjerat affiliator Indra Kenz masih terus berlanjut.
Affiliator Indra Kenz ini menggunakan platform binary option Binomo untuk melakukan tindakan penipuan tersebut.
Hingga saat ini, total aset milik Indra Kenz yang telah disita kepolisian dari binary option mencapai angka Rp55 miliar.
Baca Juga: Jessica Chastain Tampil Transformatif, Penelope Cruz Siap Hadang Kategori Aktris Terbaik Oscar 2022
Tak menutup kemungkinan jumlah aset milik Crazy Rich Medan ini masih akan terus bertambah.
Pasalnya dikabarkan ada aset milik Indra dalam entuk crypto baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Aset crypto yang berada di dalam negeri ini sebesar RP200 juta lebih dan terdapat di platform Indodax.
Baca Juga: Waduh! Gara-gara SinB VIVIZ Kena Evil Editing di Queendom 2, Fans Sampai Lakukan Ini?
Sementara aset Crypto milik Indra yang berada di luar negeri sangat besar diduga sebesar Rp58 miliar.