Soal Aset Rp58 Miliar Milik Afiliator Binary Option Indra Kenz, Bareskrim: Ada Informasi Masuk ke Kita

- 27 Maret 2022, 09:26 WIB
Soal Aset Rp58 Miliar Milik Afiliator Binary Option Indra Kenz, Bareskrim: Ada Informasi Masuk ke Kita
Soal Aset Rp58 Miliar Milik Afiliator Binary Option Indra Kenz, Bareskrim: Ada Informasi Masuk ke Kita /Tangkapan layar YouTube polri tv radio

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tersu melacak aset milik afiliator binary option Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka.

Kali ini tim penyidik tengah melacak aset lain milik sang afiliator binary option yang diduga dalam bentuk crypto luar negeri.

Adapun nilai dari aset crypto luar negeri milik Indra Kenz ini yakni sebesar Rp58 miliar.

Baca Juga: Benarkah Doni Sasake, Affiliator Binomo yang Berani Minta Pemerintah Untuk Dukung Trading Bukan Membasmi?

Hal ini disampaikan oleh irtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Sabtu 26, Maret 2022.

Ia menyampaikan bahwa aset milik sang afiliator binary option itu masih terus bertambah dan ada informasi dugaan soal aset crypto luar negeri senilI Rp58 miliar.

"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," tuturnya sebagaimana dikutip dari PMJNews oleh Jurnal Soarang.

Dalam hal ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga OJK.

Baca Juga: Ahmad Shahroni Apresiasi Kinerja Polri yang Blokir Rekening Tersangka Robot Trading Senilai Rp250 Miliar

Hal itu dilakukan guna menyita sekaligus pemblokiran atas aset crypto luar negeri miliki Indra Kenz.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah