JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri tersu melacak aset milik afiliator binary option Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka.
Kali ini tim penyidik tengah melacak aset lain milik sang afiliator binary option yang diduga dalam bentuk crypto luar negeri.
Adapun nilai dari aset crypto luar negeri milik Indra Kenz ini yakni sebesar Rp58 miliar.
Hal ini disampaikan oleh irtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, pada Sabtu 26, Maret 2022.
Ia menyampaikan bahwa aset milik sang afiliator binary option itu masih terus bertambah dan ada informasi dugaan soal aset crypto luar negeri senilI Rp58 miliar.
"(Asetnya) masih terus bertambah, ada informasi masuk ke kita dugaan Rp58 miliar di crypto luar negeri," tuturnya sebagaimana dikutip dari PMJNews oleh Jurnal Soarang.
Dalam hal ini tim penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan juga OJK.
Hal itu dilakukan guna menyita sekaligus pemblokiran atas aset crypto luar negeri miliki Indra Kenz.