JURNAL SOREANG- Indra Kesuma alias dikenal dengan sebutan Indra Kenz kini sedang ramai jadi buah bibir.
Lantaran crazy rich abal- abal tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus investasi berkedok trading binary option aplikasi Binomo.
Ia dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Baca Juga: Siap-siaplah Akan Banyak Pekerjaan Digantikan Mesin, Ini Cara Menghadapinya
Bahkan aset- asetnya yang nilainya begitu fantastis juga sudah disita oleh pihak kepolisian
Selanjutnya, Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskim Polri dan mengungkapkan permohonan maaf.
“ Pada kesempatan kali ini, izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar- besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading” ucap pria Medan tersebut
“ Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu, namun sayang sekali hal ini terjadi” sambungnya