JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz dan menahannya terkait kasus dugaan penipuan Binary Option Binomo.
Tidak itu saja, petugas sudah menyita sejumlah aset, baik berupa rumah maupun kendaraan milik afilitor Binary Option tersebut.
Dalam pengungkapan kasus Binary Option ini, polisi juga menduga ada aset milik Indra Kenz di luar negeri.
Baca Juga: Wow! Intip 10 Fakta Menarik Tentang Jinyoung GOT7, Bercita-cita Menjadi Guru PAUD?
Aset Crazy Rich Binary Option tersebut berupa mata uang kripto di luar negeri yang diperkirakan senilai Rp58 miliar.
“Dugaan ada Rp58 miliar dalam bentuk mata uang kripto di luar negeri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 25 Maret 2022.
Menurut Whisnu seperti dilansirkan Antara, afiliator Binary Option Indra Kenz, berupaya untuk menyembunyikan asetnya dengan mengalihkan ke mata uang kripto.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan "marketplace" Indodax dan menemukan ada dana senilai Rp200 juta milik afiliator Binary Option tersebut.