Uang Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan Belum Disita Polisi, Begini Alasan Reza Arap

- 24 Maret 2022, 21:14 WIB
 Uang Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan Belum Disita Polisi, Begini Alasan Reza Arap
Uang Saweran Rp1 M dari Doni Salmanan Belum Disita Polisi, Begini Alasan Reza Arap / Instagram.com @donisalmanan/YouTube YB/

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri sudah memeriksa sejumlah publik figur terkait kasus dugaan investasi Binary Option Melalui aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan.

Sejumlah publik figur yang diperiksa petugas berstatus sebagai saksi dalam kasus Binary Option Doni Salmanan, Salah satunya Reza Arap.

Hingga kini Bareskrim Polri belum melakukan penyitaan terhadap uang saweran yang diterima Reza Arap.

Baca Juga: Inilah 4 Striker Prancis Paling Moncer di Piala Dunia, No 2 Paling Muda dan Tetap Jadi Andalan!

"Belum (dilakukan penyitaan)," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol, Kamis 24 Maret 2022.

Reinhard menyebut, Reza Arap meminta keringan waktu untuk mengumpulkan dan mengembalikan uang tersebut. 

Dikitip Jurnal Soreang dari PMJ News. Dikarenakan uang yang diberikan oleh Doni Salmanan sudah ia digunakan olehnya.

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Italia vs Makedonia Utara di Play-Off Piala Dunia 2022 Qatar Zona Eropa

Reza Arap sudah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Kamis 17 Maret 2022. mengenai senilai Rp1 miliar yang diterima dari Doni Salmanan.

Reza Arap diperiksa penyidik selama kurang lebih 5 jam dengan dicecar 25 pertanyaan seputar aliran dana tersebut.

"Itu ada 25. Tentang semuanya (soal uang saweran Rp1 miliar)," ujar Reza kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 17 Maret 2022.

Reza Arap diketahui menerima uang saweran sebesar Rp1 miliar dari Doni Salmanan saat melakukan live streaming game. 

Baca Juga: Hal Unik Sisca Kohl Crazy Rich TikTok Termasuk Keluarga Terkaya Ketiga Asia, Mencapai Rp900 Triliun?

Uang saweran tersebut diberikan secara terus menerus oleh Doni Salmana kepada Reza Arap hingga uang tersebut mencapai Rp1 miliar.

Dalam perkara Binary Option, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah