Korban Robot Trading Fahrenheit Gandeng LPSK dalam Kasusnya, Benarkah Ada Indikasi Teror dan Ancaman?

- 24 Maret 2022, 15:30 WIB
Kuasa Hukum dan Perwakilan Korban Robot Trading Fahrenheit saat mendatangi kantor LPSK, Kamis 18 Maret 2022
Kuasa Hukum dan Perwakilan Korban Robot Trading Fahrenheit saat mendatangi kantor LPSK, Kamis 18 Maret 2022 /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kasus robot trading saat ini sudah menjadi kasus yang semakin melebar perkembangan kasusnya.

Setelah sebelumnya tidak terlalu di ekspos oleh media, kini kasus ini menjadi perbincangan hangat dengan pemberitaan yang ada di berbagai media.

Kasus robot trading yang tengah menjadi pemberitaan hangat saat ini adalah robot trading Fahrenheit yang dimiliki oleh Hendry Susanto.

Baca Juga: Ria Ricis Positif Hamil, Banjir Ucapan Selamat dan Doa dari Netizen

Setelah dinyatakan buron dan sempat menggegerkan sosial media karena menyebabkan kerugian sampai Rp5 triliun pada korbanya.

Kini Hendry Susanto berhasil diamankan oleh petugas yang memang telah memburunya sebagai DPO atas pelaporan korbannya.

Sebelumnya juga telah ditangkap 4 karyawan dari robot trading Fahrenheit, kini dirinya dan 4 karyawannya mendekam di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ogah Tanggapi Tudingan Miring, Juragan 99: Biarkan Orang Menjatuhkan, Saya Tak Mau Berkonflik dengan Siapapun

Mereka ditahan sementara di sana hingga penyelidikan kasus mereka selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk mendapatkan vonis.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah