JURNAL SOREANG – lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus robot trading Fahrenheit baru-baru ini.
Namun, hal tersebut tidak membuat para korban robot trading Fahrenheit berhenti untuk mencari keadilan.
Diketahui bahwa para koraban robot trading Fahrenheit hingga saat ini masih berusaha agar uang mereka dapat kembali.
Bersama tim kuasa hukum Oktavianus Setiawan, para korban robot trading Fahrenheit melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menilai bahwa dalam kasus robot trading Fahrenheit tersebut memang ada unsur penipuan.
Tim kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan para korban robot trading Fahrenheit menggandeng LSPK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.
“Kita sudah melaporkan ke LPSK,” kata Oktavianus Setiawan.