Gandeng LSPK, Tim Kuasa Hukum Korban Robot Trading Fahrenheit Upayakan agar Uang Bisa Kembali

- 24 Maret 2022, 14:53 WIB
Ilustrasi. Tim kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit gandeng LSPK untuk mencari keadilan patra korban agar uangnya bisa kembali./Pixabay/PIX1861/
Ilustrasi. Tim kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit gandeng LSPK untuk mencari keadilan patra korban agar uangnya bisa kembali./Pixabay/PIX1861/ /Pixabay/PIX1861/

JURNAL SOREANG – lima tersangka sudah ditetapkan dalam kasus robot trading Fahrenheit baru-baru ini.

Namun, hal tersebut tidak membuat para korban robot trading Fahrenheit berhenti untuk mencari keadilan.

Diketahui bahwa para koraban robot trading Fahrenheit hingga saat ini masih berusaha agar uang mereka dapat kembali.

Baca Juga: Laporan Istri Juragan 99 terhadap Putra Siregar Dihentikan, Kuasa Hukum Tegaskan Belum Ada Surat Pemberitahuan

Bersama tim kuasa hukum Oktavianus Setiawan, para korban robot trading Fahrenheit melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan dalam kasus tersebut.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, Oktavianus Setiawan menilai bahwa dalam kasus robot trading Fahrenheit tersebut memang ada unsur penipuan.

Tim kuasa hukum Oktavianus Setiawan dan para korban robot trading Fahrenheit menggandeng LSPK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memantau kasus tersebut.

Baca Juga: Bongkar Kejahatan Robot Trading Fahrenheit,Polisi:Jebak Member Demi Hidup Mewah,yang Cari Uang Berdarah- darah

“Kita sudah melaporkan ke LPSK,” kata Oktavianus Setiawan.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah