JURNAL SOREANG - Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui aplikasi Quotex.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengungkapkan bahwa Doni Salmanan turut menginvestasikan aset-aset dalam bentuk mata uang kripto atau aset digital.
Namun, Doni Salmanan selalu kalah ketika melakukan trading dalam aset kripto.
Baca Juga: Gempar! Artis-Artis Top Banyak yang Tertipu Robot Trading, Ichal Muhammad: Mereka Udah Bikin Grup WA
"Si DS main trading kripto tapi kalah melulu," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Menurutnya, penyidik telah menemukan dompet aset kripto milik Doni yang dikelola oleh dirinya sendiri.
Namun, uang digital yang berada di dompet tersebut berkurang jauh dari nilai yang sudah diinvestasikan oleh Doni Salmanan.
Reinhard Hutagaol menyebutkan, uang yang disita kepolisian dari dompet kripto milik Doni hanya berjumlah Rp 500 juta. Namun dia menduga, uang yang diinvestasikan awalnya berjumlah miliaran rupiah.