Soal Nominal Uang yang Diberikan Afiliator Binary Option Doni Salmanan, Rizky Billar: Antara Yakin Tidak Yakin

- 22 Maret 2022, 21:13 WIB
Rizky Billar bersama Lesty Kejora saat berada di Bareskrim Polri
Rizky Billar bersama Lesty Kejora saat berada di Bareskrim Polri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penipuan investasi Binary Option Quotex.

Selain menetapkan Doni Salmanan jadi tersangkanya, petugas juga memeriksa sejumlah publik figur yang pernah menerima uang dari Doni Salmanan.

Salah satu publik figur yang menerima uang dari Doni Salmanan yakni aktor dan model Rizky Billar.

Baca Juga: 5 Pemain Korsel yang Sukses di Eropa, Bawa Taeguk Warriors Lolos ke Piala Dunia 2022 Qatar, Bersiap Lawan Iran

Rizky Billar saat itu pernah menerima uang sebagai hadiah pernikahannya.

Meski begitu Rizky Billar akhirnya mengembalikan uang yang diberikan Doni Salmanan, senilai Rp10 juta kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Uang tersebut dikembalikan Rizky Billar saat memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi trading Binary Option Quotex di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 22 Maret 2022.

"Hari ini agendanya klien kami berdasarkan panggilan sudah hadir, sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 pertanyaan dan hadiah yang diterima pada saat pernikahan mereka berlangsung sebesar Rp10 juta sudah dikembalikan, dan klien kami sudah kooperatif hadir,” ujar Sandy Arifin, pengacara Rizky Billar.

Baca Juga: JELANG RAMADHAN, Apa Beda Puasa Kaum Nabi Muhammad dan Kaum Sebelumnya? Simak Penjelasanya

Rizky Billar hadir bersama istrinya Lesti Kejora di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.57 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.37 WIB.

Menurut Rizky Billar, nominal uang yang diterima dari Doni Salmanan, sebagai kado pernikahan sebesar Rp10 juta. Nominal tersebut sesuai dengan keterangan Doni Salmanan yang disampaikan oleh penyidik.

Namun Rizky Billar pernah memposting di Instastory miliknya pada Sabtu 19 Maret 2022, bahwa uang pemberian Doni Salmanan tersebut senilai Rp20 juta.

"Jadi saat itu antara yakin tidak yakin, angka nominal-nya Rp20 juta. Ketika tadi saya ditanya penyidik beliau mengatakan bahwa keterangan DS mengatakan hanya menerima Rp10 juta," ungkap Rizky sepeti dilansirkan Antara.

Baca Juga: MUTIARA HIKMAH: Berbakti Kepada Orang Tua Kewajiban Kedua, Setelah Kewajiban Kepada Allah

Rizky Billar juga mengatakan uang kado pernikahan yang ia terima dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, bukan mata uang asing.

Lebih lanjut Rizky Billar menceritakan pengalamannya kenal dengan Doni Salamanan dari temannya.

“Saat itu saya berpendapat menambah teman menambah rezeki buat saya. Lalu kami melangsungkan pernikahan, saya undang DS untuk hadir, lalu pada hari-H, DS berikan amplop senilai Rp10 juta," ungkap Rizky Billar.

Sebelumnya, Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri memeriksa sejumlah publik figur terkait penelusuran aliran dana Doni Salmanan, tersangka penipuan investasi aplikasi Binary Option Quotex.

Baca Juga: Bertambah! Total Empat Pelaku Robot Trading Fahrenheit Diringkus Satreskrim Polda Metro Jaya

Sejumlah publik figur yang diperiksa di antaranya Rizky Febian diperiksa Rabu 16 Maret 2022, kemudian Reza Arap, Atta Halilintar dan Arief Muhammad diperiksa Kamis 17 Maret 2022.

Selain Rizky Billar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Alffy Rev pada Kamis 24 Maret 2022.

"Iya (Alffy) (diperiksa) Kamis," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Reinhard Hutagaol.

Menurut Reinhard, pemberian hadiah dan uang kepada sejumlah publik figur diduga menjadi modus Doni Salmanan untuk mempromosikan diri sehingga menarik orang untuk trading di Binary Option Quotex, di mana dia sebagai afiliatornya.

Baca Juga: Menohok, Ini Jawaban YouTuber Cantik saat Ditanya Alasan Afiliator Binary Option Ditahan

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah