Sikapi Ancaman EA Copet, Kuasa Hukum Korban Fahrenheit: Korban Jangan Takut Bersuara, Advokat Harus Bersatu!

- 19 Maret 2022, 18:07 WIB
Ilustrasi robot trading dan binary option.
Ilustrasi robot trading dan binary option. /pixabay/3844328/

JURNAL SOREANG - Ancaman terhadap Charlie Wijaya yang mendampingi para korban Robot Trading EA Copet membuat laporan polisi, membuat korban Robot Trading Fahrenheit ikut bersuara untuk menguatkan mereka.

Kuasa hukum korban Fahrenheit, Oktavianus Setiawan mengatakan, para Korban investasi bodong, jangan pernah takut bersuara dan memperjuangkan hak-hak nya.

"Kebebasan mengemukakan pendapat sudah diatur dalam UUD 45, Keberadaan UU ITE pun bukan berati memberangus suara Pihak-Pihak yang sedang memperjuangkan Hak-Hak nya," kata Oktavianus pada Jurnal Soreang, Sabtu 19 Maret 2022 petang.

Baca Juga: Terbongkar Lagi! Pernah Jadi Tukang Parkir Hingga Kuli Bangunan Ternyata Ini Pendapatan Terbesar Doni Salmanan

Menurut Oktavianus, garis batas sudah ditetapkan Pemerintah untuk mengatur celah yang ada dalam UU ITE, khususnya Pemidanaan bagi orang-orang dalam menyatakan pendapat hal ini diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB 3 Menteri) tentang pedoman kriteria implementasi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) resmi ditandatangani.

Penandatanganan SKB ini dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Selain menguatkan para korban agar tak takut bersuara dan membuat laporan, Oktavianus juga berharap para pendamping korban dari kalangan advokat dan pengacara untuk bersatu.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Surabaya dan Sekitarnya, Minggu 20 Maret 2022 dan Doa Nabi Ibrahim Mohon Keturunan Saleh

Ia menilai, semakin bertebarannya kejahatan perbankan sudah seharusnya membuat tindak pidana ini dinyatakan sebagai ekstraordinary crimes, kejahatan luar biasa karena dampak merusak yang sangat luar biasa.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah