JURNAL SOREANG – Bareskrim Polri perlahan telah berhasil mengungkap penipuan judi berkedok trading atau invenstasi bodong yang dilakukan para affiliator binary option.
Terungkapnya kasus penipuan yang dilakukan para affiliator binary option tersebut berawal dari laporan korban yang berani melaporkannya ke Polisi.
Polisi pun telah berhasil menangkap dua nama affiliator binary option yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Amiludin Asal Bulukumba Buat E-KTP Dipenghujung Usianya untuk Urus BPJS
Baca Juga: Jarang Disorot! Affiliator Binary Option Ini Ngaku Salah Tapi Gak Dipanggil Polisi?
Kini dua nama affiliator binary option yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Affiliator binary option tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara serta dimiskinkan.
Kabarnya pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus penipuan yang dilakukan para affiliator binary option tersebut.