JURNAL SOREANG - Belum lama ini Doni Salmanan sebagai terlapor memenuhi panggilan dari pihak kepolisian dan mendatangi Bareskrim bersama pengacaranya.
Saat itu dirinya ditetapkan sebagai saksi dan diberikan banyak pertanyaan, total dirinya diperiksa selama 13 jam.
Setelah selesai pemeriksaan, lalu kemudian dilakukan juga gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Setelah semua selesai polisi menggelar konferensi per dan menyatakan Doni Salmanan sebagai tersangka atas kasus yang dituduhkan padanya.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Di dalam tahanan, pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung itu tentu saja tak bisa lagi pamer kekayaan karena aset-asetnya telah disita. Lalu apa yang ia lakukan dari dalam penjara?.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, rupanya Doni Salmanan meminta dibawakan sejumlah barang selama berada di tahanan.
Salah satu barang yang diminta pria berjuluk Crazy Rich Bandung itu yakni buku.