Doni Salmanan Bagikan 3.000 Sembako untuk Warga Bandung, Ridwan Kamil: Apa Hubungannya dengan Pemprov?

- 13 Maret 2022, 08:49 WIB
Doni Salmanan Bagikan 3.000 Sembako untuk Warga Bandung, Ridwan Kamil: Apa Hubungannya dengan Pemprov?
Doni Salmanan Bagikan 3.000 Sembako untuk Warga Bandung, Ridwan Kamil: Apa Hubungannya dengan Pemprov? /Youtube Doni Salmanan

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri resmi menetapkan influencer Doni Salamanan sebagai tersangka kasus dugaan aplikasi berkedok binary option platform Qoutex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni terancam 20 tahun penjara.

"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Ramadhan seperti dikutip Jurnal Soreang dari kanal Youtube KUDUGA tv, Selasa 8 Maret 2022 malam.

Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 tahun.

Baca Juga: Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Terbaik Maret 2022, Simak Harga Serta Spesifikasi Sesuai Kapasitas Memori

Subsider, 378 KUHP. Kemudian, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun memberikan tanggapannya terkait kasus tersebut.

Hal ini ia sampaikan ketika menghadiri acara BPD HIPMI Jabar di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Sabtu 12 Maret 2022.

“Urusan Doni, Indra dan lain-lain, satu saya titip kepada masyarakat agar hidup itu sesuai aturan, itu saja,” kata Ridwan Kamil.

Halaman:

Editor: Azmy Yanuar Muttaqien

Sumber: YouTube KUDUGA tv


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x