Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak pengadilan.
Pengadilan lah yang nantinya akan memutuskan apakah aset yang telah disita akan dikembalikan kepada korban atau diserahkan kepada negara terlebih dahulu.
"Itu merupakan porsi atau kewenangan dari pengadilan. Nanti, apakah pengadilan akan memutuskan semua aset yang disita itu diserahkan atau disita negara, atau akan dikembalikan kepada korban-korban," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.***