Ini Aset-aset yang Sudah Disita dari Afiliator Binary Option Binomo Indra Kenz

- 12 Maret 2022, 23:23 WIB
Afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz./Instagram/@indrakenz/
Afiliator Binary Option Binomo, Indra Kenz./Instagram/@indrakenz/ /

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri sudah menyita sejumlah aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, afiliator yang jadi tersangka penipuan investasi Binary Option Binomo.

Total nilai aset yang akan disita dari Afiliator yang sering pamer harta tersebut sebesar Rp57,2 miliar.

"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Beberapa lainnya masih ditelusuri," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Gator, penyidik telah melakukan penyitaan aset Indra Kenz yang menjadi barang bukti dalam perkara dugaan penipuan Investasi Binary Option Binomo.

Baca Juga: Afiliator Binary Option Indra Kenz: Usia Sekitar 13 Tahun Saya Sempat Ngelem

Aset tersebut antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah dan akun YouTube milik tersangka.

"Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti antara lain dokumen bukti setor dan tarik, berikut bukti rekening korban, akun YouTube dan gmail tersangka, video konten YouTube, satu ponsel, satu unit kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferari, dua bidang tanah di Deli Serdang dan terbaru satu unit rumah di Medan Timur," papar Gatot.

Dituturkan Gatot, penyidik juga terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset Indra Kenz yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal penipuan investasi Binary Option dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: 3 Nama Afiliator yang Akan Ditangkap Setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan, Denny Darko: Silahkan Bersiap-siap

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x