JURNAL SOREANG- Kasus para afiliator binary option sudah masuk ke rana hukum dan ditanggapi serius oleh pihak kepolisian.
Salah satunya yaitu Indra Kenz terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman dua puluh tahun penjara.
Seperti kita ketahui Indra Kenz ini adalah afiliator binary option aplikasi Binomo dan ia juga dikenal sering kali pamerkan harta kekayaannya.
Baca Juga: Pantas Bisa Mendadak Jadi Crazy Rich, Ternyata para Affiliator Mampu Meraup Untung Segini
Tak hanya itu saja bahkan ia sering kali juga pamerkan outfit dengan harga miliaran rupiah.
Selain Indra Kenz, afiliator Doni Salmanan juga menyusul dipanggil pihak kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tetapi berbeda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan ini terseret kasus binary option Quotex.
Baca Juga: Berikut Daftar Skuad Timnas Brasil untuk Kualifikasi Piala Dunia 2022, Neymar Sudah Bersiap Kembali