Terdapat 2 Affiliator Binary Option yang Terancam jadi DPO, Pengacara Korban: Inisialnya EL dan PS

- 10 Maret 2022, 17:29 WIB
Potret unggahan status  Finsensius Mendofa (kanan) selaku pengacara korban yang membeberkan akan ada 2 affiliator yang terancam DPO/Instagram @finsensius_mendrofa
Potret unggahan status Finsensius Mendofa (kanan) selaku pengacara korban yang membeberkan akan ada 2 affiliator yang terancam DPO/Instagram @finsensius_mendrofa /

JURNAL SOREANG - Dua kasus Binary Option yang menjerat Affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan memasuki tahap lanjutan.

Setelah mereka berdua resmi ditetapkan sebagai tersangka, kini semua asetnya hasil Binary Option juga dibekukan dan disita oleh pihak kepolisian.

Selain itu mereka akan dimiskinkan dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara karena kasus Binary Option.

Baca Juga: Youtuber Alffy Rev Mengaku Pakai Uang Doni Salmanan di Proyek Wonderland Indonesia: Untuk Segala Kebutuhan

Kini setelah Indra Kenz dan Doni Salmanan rampung, pihak kepolisian juga akan secara maraton memanggil affiliator-affiliator lain yang dilaporkan oleh korbannya.

Menurut keterangan Pengacara Korban Finsensius Mendrofa yang senantiasa mengupdate kasus di akun media sosialnya.

Dirinya mengatakan bahwa target kepolisian menyasar pada 2 orang affiliator yang disebutkan inisial namanya dalam unggahannya di story instagram.

Baca Juga: Profil Robert Sanchez, Kiper Ketiga Timnas Spanyol Piala Dunia 2022

"DS resmi tersangka dan ditahan, berikutnya EL & PS," tulisnya dalam unggahan storynya.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah